| Abstrak |
: |
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 jo. Permendagri Nomor 138 Tahun 2018, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, UPT, dan kelompok jabatan fungsional, uraian tugas dan fungsi setiap unit kerja, tata kerja dan hubungan koordinasi internal maupun eksternal, serta mekanisme evaluasi kinerja
|