Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 28
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 08 Agustus 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Dicabut Dengan :
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang integratif, transparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, responsif, dan adaptif, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 11/2008 jo. UU 19/2016, UU 14/2008, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 61/2010, PP 82/2012, PP 96/2012, PP 18/2016, PP 12/2017, Perpres 95/2018, Keputusan MenPAN 13/2003, Permenkominfo 41/2007, Permendagri 20/2016, PermenPAN-RB 5/2018, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, tata kelola data dan informasi, pusat data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, audit teknologi informasi, organisasi dan manajemen SPBE, sumber daya manusia TIK, proses bisnis SPBE, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan pelaksanaan SPBE.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Agustus 2021.

    24 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen