Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 08 Maret 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penghitungan dan penetapan pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai metode dan dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah berdasarkan selisih antara pendapatan umum daerah dan belanja pegawai aparatur sipil negara, dengan menggunakan data realisasi APBD tahun anggaran 2019 dan 2020. Berdasarkan hasil penghitungan, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo tahun 2021 ditetapkan pada kelompok sedang, dan hasil tersebut menjadi dasar penetapan tunjangan serta dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Maret 2021.

    9 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen