| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016, Perbup Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Wilayah Kerja/Unit Non Struktural, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Eselon Jabatan,
|