| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan alokasi anggaran sebagai akibat dari penyaluran treasury deposit facility (TDF), penyesuaian DBHCHT Tahun Anggaran 2023, serta kebutuhan pergeseran anggaran antar objek dalam jenis yang sama pada beberapa perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu menetapkan perubahan kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Situbondo Nomor 13 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 jo. Perbup Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 23, yang mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, belanja operasi, belanja modal, serta pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023, beserta lampiran yang memuat rincian alokasi anggaran terbaru.
|