| Abstrak |
: |
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Peruntukan Bantuan Keuangan Khusus, Pelaksanaan Dan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Dan Dana Insentif Desa, Pelaksanaan Dan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Dan Dana Insentif Desa, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Dan Dana Insentif Desa, Sumber Bantuan Keuangan Khusus Dan Dana Insentif Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
|