Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Teknis Tata Kelola Komunitas Informasi Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 56
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Komunitas Informasi Masyarakat

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan, pengembangan, dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Selain itu, guna mendorong efektivitas diseminasi informasi kepada publik melalui KIM yang mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu ditetapkan pedoman tata kelola KIM sebagai landasan pelaksanaan tugas dan kemitraan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan KIM

     

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

     

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman teknis tata kelola Komunitas Informasi Masyarakat, yang meliputi pembentukan kelembagaan KIM, tugas dan fungsi KIM, mekanisme pemetaan KIM, kemitraan antara KIM dan Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi aktivitas diseminasi informasi oleh KIM

     


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 September 2025

    7 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen