| Abstrak |
: |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta sebagai dasar dalam menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD, diperlukan penghitungan dan pengelompokan kemampuan keuangan daerah secara periodik dan terukur. penghitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan berdasarkan realisasi pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara pada tahun anggaran sebelumnya. peraturan ini menetapkan formula penghitungan dan klasifikasi kemampuan keuangan daerah ke dalam tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah. berdasarkan hasil perhitungan atas realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Situbondo masuk dalam kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang, sehingga menjadi dasar resmi dalam penganggaran tunjangan dan dana operasional DPRD untuk tahun anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah, unsur-unsur pendapatan dan belanja yang digunakan dalam formula, serta hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan data realisasi APBD Tahun 2023. hasil akhir penghitungan menunjukkan bahwa selisih antara pendapatan umum dan belanja pegawai adalah sebesar Rp 525.858.511.581,94, sehingga Kabupaten Situbondo dikategorikan dalam Kelompok Sedang.
|