| Abstrak |
: |
Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan, sehingga untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang mendesak perlu dilakukan pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 yang hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat dan belanja wajib, termasuk belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kewajiban kepada pihak ketiga, serta pembayaran bunga atau pokok pinjaman. Pengeluaran kas tersebut dilakukan setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD tahun sebelumnya, dengan total anggaran sebesar Rp 1.080.147.526.115,00.
|