Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 22
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 16 Juni 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Dicabut Dengan :
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 94 Tahun 2021, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis dan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai yang meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya. Selain itu diatur pula tata cara penilaian, perhitungan, dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juni 2021
    29 halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen