| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka memastikan ketepatan peruntukan serta pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus dan Dana Insentif Desa Tahun Anggaran 2023, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dan Penyaluran Dana Insentif Desa kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 7 tentang peruntukan bantuan, Pasal 9 tentang prosedur pengajuan permohonan pencairan, Pasal 13 tentang pertanggungjawaban bantuan, serta penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur penganggaran kembali kegiatan dan penggunaan sisa dana Bantuan Keuangan Khusus dan Dana Insentif Desa.
|