| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, diperlukan perangkat daerah yang mampu mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien, serta guna mewujudkan tata laksana perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembentukan, penataan, dan nomenklatur perangkat daerah.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur dan tipologi perangkat daerah, pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pengaturan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, staf ahli bupati, pendanaan penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik, serta ketentuan pelaksanaan penataan perangkat daerah.
|