| Abstrak |
: |
bahwa guna memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukumnya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
|