Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
35
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
16 Juni 2025
Sumber
:
BD 2025/35 17 HLM
Subjek
:
Kesehatan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Kesehatan
2025
BD 2025/35 17 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam mendorong penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan. Untuk tertib administrasi dan mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur pedoman pelaksanaannya. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar HukumPeraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 , dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dana kapitasi yang diterima dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Dana non kapitasi juga dimanfaatkan untuk tujuan yang sama, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 16 Juni 2025.