| Abstrak |
: |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 259/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi dana BOS Kinerja sesuai daftar penerima. Selain itu, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 9 November 2023 Nomor 045.2/42880/201.1/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan alokasi anggaran sesuai peruntukannya. Di samping itu, terdapat beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan jumlah APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp2.006.296.578.431,00 bertambah sebesar Rp2.032.900.000,00 sehingga menjadi Rp2.008.329.478.431,00 dengan rincian penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta lampiran perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
|