| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan keteraturan, rasa aman, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Situbondo diperlukan kebijakan daerah yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 1972 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Kebersihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai dasar hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib pendidikan dan kepegawaian, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, penegakan Peraturan Daerah, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, dan ketentuan penutup.
|