Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 18 April 2022
Sumber : PERDA SITUBONDO NO.3, BD 2022/NO. 3 : 36 HLM
Subjek : RUANG TERBUKA HIJAU
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    RUANG TERBUKA HIJAU

    2022

    PERDA SITUBONDO NO.3, BD 2022/NO. 3 : 36 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

    Abstrak :

    Penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat dan fakta adanya pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Situbondo telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 63 Tahun 2002, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, PermenPU Nomor: 05/PRT/M/2008,Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda  Nomor 9 Tahun 2013, Perda  Nomor 10 Tahun 2013

    Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penyediaan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan,  Pembinaan dan Pengawasan,  Insentif, pendanaan


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal

    18 April 2022



    Preview & Dengarkan Dokumen