| Abstrak |
: |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1972; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Permen PUPR Nomor 32/PRT/M/2016; Permen ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2016; Permendagri Nomor 10 Tahun 2017; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 106 Tahun 2017; PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo, yang meliputi pembentukan sekretariat, bidang-bidang teknis (Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Penataan Ruang dan Pertanahan, Bina Konstruksi, dan Perumahan Permukiman), Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
|