| Abstrak |
: |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang efektif, efisien, dan berdaya guna.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 79 Tahun 2013, PP Nomor 55 Tahun 2012, Permenhub Nomor 98 Tahun 2018, Permenhub Nomor 44 Tahun 2020, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo yang terdiri atas sekretariat, bidang lalu lintas dan angkutan jalan, bidang sarana dan prasarana transportasi, bidang keselamatan dan pengendalian operasional, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional, dengan tujuan meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
|