| Abstrak |
: |
Bahwa hewan memiliki peran penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman dan sehat, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru dibidang kesehatan hewan di Kabupaten Situbondo sehingga pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor peternakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , UU Nomor 12 Tahun 1950 , UU Nomor 11 Tahun 2008 , UU Nomor 18 Tahun 2009 , UU Nomor 12 Tahun 2011 , UU Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 , dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup pelayanan kesehatan hewan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner , pelayanan jasa medik veteriner , dan pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan perizinan pelayanan kesehatan hewan , keputusan mengenai penugasan , pelaporan , pembinaan dan pengawasan , serta sanksi administratif.
|