| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 7 Tahun 2021, UU Nomor 1 Tahun 2022, serta peraturan pelaksana lainnya termasuk Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Peraturan Daerah terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta uraian lebih lanjut penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, pembiayaan, serta lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
|