| Abstrak |
: |
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat selaku wajib pajak dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pemberian insentif berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terutang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut disebabkan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1972; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terutang, meliputi jenis pajak PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Penghapusan sanksi diberikan secara jabatan kepada Kepala BPPKAD bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak terutang dalam jangka waktu Oktober sampai Desember 2021.
|