Bahwa, sebagai wujud kepedulian, penghargaan, dan upaya peningkatan kinerja serta kesejahteraan, dan untuk memperkuat peran Ketua Rukun Warga dalam membantu tugas Kepala Desa dan Lurah, perlu ditetapkan pedoman teknis pemberian insentif. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai dorongan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Ketua RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Ketua RW dan menguatkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi sasaran, mekanisme penyaluran, penghentian pembayaran, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pembiayaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU 12 Tahun 1950 , UU 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2024 , UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 , PP 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 , serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pemberian insentif kepada Ketua RW pada Desa/Kelurahan per tahun. Mekanisme penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank masing-masing penerima. Insentif akan dihentikan pembayarannya jika penerima meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti, atau dipidana.