| Abstrak |
: |
bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil dan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan tahapan persiapan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar agar dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman persiapan pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pengadaan tanah, perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, insentif perpajakan, pembiayaan.
|