Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 60
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga

    Abstrak :

    Bahwa Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan masyarakat serta pelaksanaan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di berbagai jenjang pemerintahan. Untuk mendukung peningkatan kinerja, tanggung jawab, dan kelancaran tugas para pengurus TP PKK, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kontribusi mereka dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2025 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemberian insentif sehingga perlu diganti dengan pengaturan baru yang lebih komprehensif dan relevan.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.

    Peraturan ini mengatur mengenai sasaran penerima insentif, mekanisme pengusulan dan verifikasi, ketentuan penyaluran insentif secara non-tunai, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

     


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 September 2025.

    6 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen