Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Badan Inovasi Dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 25 Januari 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Badan Inovasi Dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka mengembangkan invensi dan inovasi di daerah serta memperkuat sinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri, dan pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah, perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengoordinasikan upaya percepatan pembangunan daerah berbasis inovasi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

    Dalam Peraturan ini diatur pembentukan Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah (BIPPD) sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan arah, prioritas, serta kebijakan inovasi percepatan pembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BIPPD berfungsi memperkuat sinergitas penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk kemajuan dan keunggulan daerah.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Januari 2021.

    14 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen