| Abstrak |
: |
Bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu disusun peraturan tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya.
Bahwa dalam rangka membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya dunia, menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kesadaran terhadap perlindungan dan pengembangan batik di Kabupaten Situbondo, perlu diatur ketentuan mengenai pakaian dinas bagi ASN.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis, fungsi, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara, pakaian sipil lengkap, pakaian khas daerah, serta pakaian olahraga.
|