| Abstrak |
: |
bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pemerintah Daerah telah menggunakan sistem elektronik sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya dinilai kurang memberikan kemudahan bagi calon penerima hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan ketentuan agar penyampaian usulan dapat dilakukan secara manual apabila pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan, serta memperkuat peran Sekretariat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Perbup Situbondo Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Pasal 47 ayat (2) sehingga usulan belanja hibah dan bantuan sosial dapat diajukan secara manual jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, serta perubahan Pasal 48 yang mengatur pembentukan Sekretariat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, susunan keanggotaan, serta tugas sekretariat dalam menerima, meneliti, memverifikasi, dan menyampaikan usulan kepada Bupati dan SKPD terkait
|