Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pemungutan dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 65
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 16 Desember 2024
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO. 65, BD 2024/NO. 65 : 4 HLM
Subjek : PAJAK
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    PAJAK

    2024

    PERBUP SITUBONDO NO. 65, BD 2024/NO. 65 : 4 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pemungutan dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    Abstrak :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 16 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pemungutan, Sinergi Pemungutan, Sinergi Pemungutan.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 16 Desember 2024

     4 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen