Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Situbondo Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 68
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2020
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo
Tahun : 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2020



    Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Situbondo Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan atas ketentuan tersebut guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta menjamin pelayanan publik yang efektif dan efisien di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 9 Tahun 1975, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 40 Tahun 2019, Perpres Nomor 26 Tahun 2009, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 18 Tahun 2010, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi, serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2020.

    29 Halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen