Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
70
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
20 Desember 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah
Abstrak
:
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Untuk mengoptimalkan penerapan hasil inovasi daerah baru, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 94 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah perlu diubah. Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan undang-undang terkait lainnya.
Peraturan ini memuat Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 94 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2024.