| Abstrak |
: |
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk; Pemerintah Kabupaten Situbondo berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami penduduk, sehingga perlu diatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mudah, cepat, transparan, serta menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini menjadi pedoman penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 40 Tahun 2019, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Permendagri Nomor 120 Tahun 2017, Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan, pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pelayanan dalam keadaan darurat, sistem informasi, pendokumentasian, profil perkembangan kependudukan, kerja sama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
|