Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 19
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 16 April 2025
Sumber : BD 2025/19 39 HLM
Subjek : Keuangan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan

    2025

    BD 2025/19 39 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Kabupaten Situbondo khususnya yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri dan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , UU Nomor 12 Tahun 1950 , UU Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
     
    Dalam Peraturan ini Dalam Peraturan ini diatur mengenai standar harga satuan perjalanan dinas dalam negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo. Standar ini mencakup satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, Pihak Lain, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
     

     


    Catatan :

     

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 16 April 2025.

     Penjelasan: -

     



    Preview & Dengarkan Dokumen