Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2025
Sumber : BD 2025/3 6 HLM
Subjek : TP. PKK
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    TP. PKK

    2025

    BD 2025/3 6 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

    Abstrak :

    Bahwa, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengemban tugas dan fungsi pembangunan masyarakat bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban tersebut dalam memberikan pelayanan secara optimal, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan insentif kepada Ketua TP PKK di Kabupaten Situbondo. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kegiatan serta penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab Ketua TP PKK. Tujuannya adalah agar program dan kegiatan PKK dapat terselenggara secara tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terciptanya semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden 99 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 36 Tahun 2020.
     
    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pemberian insentif sebagai stimulus dalam bentuk uang kepada Ketua TP PKK Kecamatan dan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan. Insentif ini diberikan sekali dalam satu tahun. Diatur pula mekanisme penyalurannya secara non-tunai, di mana Camat mengusulkan daftar penerima kepada Dinas, yang kemudian akan memverifikasi usulan tersebut.

    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 06 Januari 2025
    Penjelasan : -



    Preview & Dengarkan Dokumen