| Abstrak |
: |
bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja merupakan prioritas dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Industri kecil menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan tempat kerja dengan potensi risiko, sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan K3 untuk melindungi pekerja dan setiap orang di tempat kerja. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan K3 pada Industri Kecil Menengah dan UMKM sebagai dasar hukum penerapan K3 yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 50 Tahun 2012, PP Nomor 88 Tahun 2019, dan Kepmenkes Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewajiban penyelenggaraan K3 oleh pemberi kerja, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, penerapan higiene dan sanitasi, penyelenggaraan kesehatan kerja termasuk pemeriksaan kesehatan berkala, penyediaan P3K, sarana akomodasi, serta olahraga rutin, pencatatan dan pelaporan upaya K3 setiap 6 bulan, pembinaan program dan kelembagaan, pemantauan dan evaluasi dengan indikator kelembagaan dan program, serta ketentuan peralihan bagi IKM dan UMKM untuk menyesuaikan paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
|