Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 44
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 November 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kabupaten Situbondo No 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; serta Perda Kabupaten Situbondo No 4 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2021, yang meliputi penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Jumlah APBD yang semula sebesar Rp 1.843.120.051.752,00 bertambah sebesar Rp 260.332.275.205,00 sehingga menjadi Rp 2.103.452.326.957,00. Penjabaran lebih lanjut terdiri dari rincian pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial yang dituangkan dalam lampiran-lampiran Peraturan Bupati ini.

     


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

    9 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen