Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 50
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 23 Oktober 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

    Abstrak :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2023, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kewenangan, Objek Retribusi, Bentuk dan Kriteria Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Besaran Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, serta Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Oktober 2023

    11 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen