| Abstrak |
: |
bahwa pemberian bantuan hibah pupuk kepada petani merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengurangi beban biaya produksi dan menjamin ketersediaan pupuk guna peningkatan ketahanan pangan. Agar penyaluran bantuan hibah pupuk tepat sasaran, tepat guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Pupuk Organik/Hayati Cair atau Pupuk Urea Non Subsidi Bagi Petani di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis bantuan, sasaran dan kriteria penerima, mekanisme pemberian bantuan, mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pengaduan masyarakat terkait penyaluran hibah pupuk organik/hayati cair atau pupuk urea non subsidi.
|