Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
3
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
27 Februari 2023
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.3, BD 2023/NO. 3 : 7 HLM
Subjek
:
Keuangan Daerah
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2023
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Keuangan Daerah
2023
PERBUP SITUBONDO NO.3, BD 2023/NO. 3 : 7 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023
Abstrak
:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019 , Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Januari 2023