Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 75
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 Desember 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi

    Abstrak :

    bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi di Kabupaten Situbondo harus dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi, Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pengumuman Nama Rupabumi, Penetapan Nama Rupabumi Baku, Perubahan Nama Rupabumi Baku, Penggunaan Nama Rupabumi Baku, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023

    14 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen