| Abstrak |
: |
Bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 94 Tahun 2021, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis dan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai yang meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya. Selain itu diatur pula tata cara penilaian, perhitungan, dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
|