| Abstrak |
: |
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada wajib retribusi. Untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, Bupati menetapkan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembebasan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2023, dan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi, yaitu harus berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pelaksanaan pemberian pembebasan ini mengacu pada Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
|