| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menetapkan pedoman pengelolaan risiko sebagai panduan bagi perangkat daerah dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan memantau risiko guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 60 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kebijakan pengelolaan risiko, tahapan dan proses pengelolaan risiko, peran dan tanggung jawab unit pemilik risiko, mekanisme pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta ketentuan pencabutan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
|