| Abstrak |
: |
Abstrak : bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pakaian dinas. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penambahan jenis pakaian dinas harian berupa PDH abu-abu khusus guru, penggunaan pakaian seragam batik Persatuan Guru Republik Indonesia, penyesuaian ketentuan atribut pakaian dinas, serta perubahan lampiran terkait model pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
|