Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
68
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan Bupati
Singkatan Jenis
:
SK Bupati
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
12 Januari 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Keputusan Bupati Tentang
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.
Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan khusus dan dana insentif desa kepada pemerintah desa untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini mencakup tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan tersebut
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 Januari 2024