| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan besaran biaya pelaksanaan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, serta untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta peraturan pelaksana lainnya yang terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan dan penyesuaian besaran standar harga satuan pada berbagai jenis belanja, termasuk honorarium tenaga khusus, biaya pengembangan sumber daya manusia, biaya laboratorium, biaya penanganan COVID-19, serta insentif bagi guru ngaji dan guru PAUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
|