| Abstrak |
: |
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyesuaikan pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan harga satuan biaya dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan dan penyesuaian ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024, yang meliputi honorarium, pengadaan, pemeliharaan, perjalanan dinas, biaya rapat/pertemuan, serta komponen pembiayaan lainnya.
|