| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat serta memperluas akses sanitasi dasar, perlu diselenggarakan Program Pembangunan Jamban Keluarga yang terarah, terukur, dan tepat sasaran. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo menetapkan pedoman penyelenggaraan program sebagai acuan bagi perangkat daerah, tenaga fasilitator lapangan, dan kelompok swadaya masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud dan tujuan program, sasaran penerima manfaat (keluarga miskin yang tidak memiliki jamban), mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Lampiran peraturan memuat format administrasi seperti proposal, RAB, daftar penerima manfaat, buku kas, laporan penggunaan dana, hingga berita acara serah terima hasil pekerjaan sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
|