| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta untuk membentuk pegawai yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1972; PP No 42 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; dan Perlem LKPP No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai prinsip dasar dan etika sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, kewajiban dan larangan dalam pelaksanaan tugas, pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik beserta tugas, kewenangan, dan susunannya, tata cara penanganan pelanggaran kode etik, ketentuan sanksi, pembiayaan, serta ketentuan lain-lain terkait penegakan kode etik bagi aparatur dan pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
|