Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Januari 2023 serta 29 September 2023, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu menyesuaikan alokasi anggaran untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini juga menyesuaikan beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar perangkat daerah.